Pages

Subscribe:

Social Icons

Social Icons

Featured Posts

Selasa, 27 November 2012

PROGRAM KTP ELEKTRONIK (e-KTP)

PROGRAM
PELAKSANAAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
DI KABUPATEN OGAN ILIR

A. PENDAHULUAN
Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu Kabupaten dari 9 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Secara geografis Kabupaten Ogan Ilir terletak diantara 30o2 - 3o48 Lintang Selatan dan diantara 104o20 - 104o48 Bujur Timur, luas wilayahnya adalah 251.309 Ha. Dengan jumlah Penduduk 467,235 jiwa. 

Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/4141/SJ, tertanggal 13 Oktober 2010, perihal Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan e-KTP Tahun 2011, Kabupaten OI ditunjuk sebagai salah satu Kabupaten dari 329 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Program Pemutakhiran Data Penduduk dan Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahun 2010, dan pada Tahun 2011 sebagai salah satu Kabupaten dari 197 kabupaten/kota yang melaksanakan penerapan KTP Elektronik (e-KTP).
Adapun yang menjadi dasar pemilihan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Tiga Program Strategis Nasional di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :
1. Database kependudukan di Kabupaten/Kota tersebut, relatif sudah lebih baik dan sudah dimutakhirkan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan aplikasi SIAK
2. Merupakan representasi wilayah timur, tengah, dan wilayah barat Indonesia dengan jumlah penduduk relatif sama.
3. Komitmen yang sangat tinggi dari Bupati/Walikota tersebut, untuk menerapkan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP).
4. Nomenklatur Instansi Pelaksana sudah sesuai dengan amanat Undang Undang yaitu : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengacu pada regulasi nasional di Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
6. Kesiapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menerapkan e-KTP.
Kabupaten Ogan Ilir  telah selesai melaksanakan 1). Program Pemutakhiran Data Penduduk dan 2). Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Tahun 2010. Dalam upaya mengimplementasikan Program Strategis Nasional di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, khususnya penerapan KTP Elektronik (e-KTP), berikut kami sampaikan Program Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Ogan Ilir.

B. DASAR
Adapun yang dasar pelaksanaan penerapan e-KTP di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
5. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional.
7. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ogan Ilir.

C. PENGERTIAN
Dalam penerapan KTP Elektronik (e-KTP) ada beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Database Kependudukan merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur, dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah KTP yang sudah berbasis Nomor Induk Kependuduk (NIK) yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
3. Sistem/Kode Pengamanan KTP Elektronik adalah rekaman elektronik sebagai alat identifikasi jati diri yang menunjukkan identitasa diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentifikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan tersebut sebagai milik yang bersangkutan.
4. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk (berbentuk chip) yang dapat dibaca secara lektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengamanan data kependudukan.
5. Data elektronik (chip) yang tersimpan di dalam KTP Elektronik adalah (1). Biodata Penduduk yang bersangkutan, (2). Rekaman Sidik Jari (biometrik) yang bersangkutan, dan (3) Tanda tangan pemegang KTP Elektronik.
6. Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentinngan kelengkapan data penduduk dalam database kependududkan.
7. Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata yang membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus.
8. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
9. Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementerian Dalam Negeri. ( N adalah populasi penduduk Indonesia )
10. Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan dan tanda tangan penduduk.

D. TUJUAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
Tujuan dari penerapan KTP Elektronik (e-KTP) adalah :
1. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan.
2. Memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk.
3. Merupakan bentuk pengakuan Negara bagi setiap penduduk

E. MANFAAT PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)













Sedangkan manfaat dari penerapan KTP Elektronik (e-KTP) adalah :
1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk
2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya
3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu
4. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat

F. SASARAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
Sasaran penerapan KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Ogan Ilir adalah :
1. Kecamatan sebanyak 16 Kecamatan.
2. Desa sebanyak 41 Desa dan Kelurahan sebanyak 10 Kelurahan
3. Penduduk Wajib KTP (WK) yang tersebar di 16 Kecamatan sebanyak 
467,235 orang atau 84.107 KK
4. KTP Elektronik tidak dikenakan biaya (GRATIS)


Referensi:http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Ogan_Ilir
http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=1610
Created by: Harumi Paramaiswari

0 komentar:

Posting Komentar